Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang Subsidi Sepeda Motor Listrik Dilanjut 2025 Masih Terbuka

Kemenperin mengungkapkan masih ada peluang untuk motor listrik disubsidi pada 2025
Karyawan memeriksa motor listrik di salah satu showroom Yadea di Jakarta, Rabu (16/10/2024).  Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan memeriksa motor listrik di salah satu showroom Yadea di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan masih ada peluang untuk subsidi sepeda motor listrik dilanjutkan pada 2025 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengumumkan sejumlah insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). Namun, subsidi untuk motor listrik belum diumumkan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, insentif-insentif yang disampaikan pada Konferensi Pers Kemenko Perekonomian pada 16 Desember 2024 merupakan Paket Ekonomi untuk kesejahteraan.

Alhasil, menurutnya, masih ada peluang bagi sepeda motor listrik untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

"Pemerintah masih terbuka untuk membahas paket stimulus ekonomi lanjutan yang ditujukan bagi peningkatan daya saing industri otomotif khususnya bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik," ujar Setia kepada Bisnis, dikutip Kamis (19/12/2024).

Perlu diketahui, program subsidi motor listrik tahun ini kuantitasnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebanyak 50.000 unit, dan kini sudah habis.

Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per Kamis (19/12), jumlah subsidi motor listrik yang telah tersalurkan sebanyak 62.541 unit.

Jumlah subsidi motor listrik yang tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper