Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Bakal Ada Insentif Mobil Rendah Emisi (LCEV) Baru, Dongkrak Pasar dan Transisi Energi

Program Low Carbon Emission Vehicle alias LCEV dianggap jembatan transisi energi paling realistis, serta berpotensi menjebol stagnasi penjualan mobil.
ILUSTRASI Produksi mobil di Indonesia. Saat ini penjualan mobil tengah mengalami penurunan, karena itu pemerintah mendorong adanya insentif baru terutama menyasar produk ramah lingkungan (LCEV)/Istimewa
ILUSTRASI Produksi mobil di Indonesia. Saat ini penjualan mobil tengah mengalami penurunan, karena itu pemerintah mendorong adanya insentif baru terutama menyasar produk ramah lingkungan (LCEV)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mengupayakan perluasan perluasan insentif untuk mobil kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan LCEV seharusnya didorong sebagai inisiatif baru untuk membawa Indonesia sebagai basis produksi mobil rendah emisi di kancah global.

Menurutnya, insentif yang diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sudah bersaing dengan negara-negara lain. Akan tetapi, teknologi lainnya seperti HEV, PHEV, dan FCEV masih perlu diperluas.

“LCEV itu harus didorong dengan insentif-insentif yang serupa dengan saudaranya [BEV],” katanya acara diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) dengan tema “Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil Nasional" pada Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan pengurangan emisi karbon yang berasal dari pembakaran berarti suatu produk mobil mampu mengurangi konsumsi bahan bakar. Hal ini dinilai menjadi cara paling baik untuk mengurangi penggunaan mobil konvensional atau internal combustion engine (ICE).

“Kalau kita mau menurunkan ICE mungkin cara ini paling bagus karena dia paling berdekatan [dengan BEV], tapi kasih insentif dahulu sehingga migrasi bisa berjalan,” tuturnya.

Sebagai informasi, produk LCEV sejatinya sudah mendapatkan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) melalui PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021).

Dalam PP 74/2021 mobil full hybrid 3.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM 23 kilometer per liter dikenakan tarif 6%, sedangkan konsumsi BBM 18,4 kilometer sampai 23 kilometer dikenakan tarif 7%.

Selanjutnya untuk plug-in hybrid electric vehicles (PHEV) dikenakan tarif PPnBM sebesar 5%. Sementara itu, produk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) fuel cell electric vehicle (FCEV) dan tidak dikenakan PPnBM alias 0%.

“Kalau ini bisa diharmoniskan bisa memberikan kesempatan orang untuk beli kendaraan yang tidak jauh berbeda dengan, ICE tapi biaya bensin jauh lebih murah” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan LCEV menjadi sangat menarik, karena terbuka peluang memadukan teknologi PHEV dengan bahan bakar terbarukan seperti bioetanol.

“Kombinasi yang menarik bisa membuat PHEV dikombinasikan dengan renewable energy. Apakah etanol itu bisa kontribusi penurunan fossil fuel dan emisi?” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper