Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mercedes Benz Tidak akan Ikut Insentif Impor CBU Mobil Listrik, Mengapa?

Mercedes Benz Indonesia menyatakan tidak akan ikut menikmati insentif bebas bea masuk untuk impor mobil listrik secara utuh. Berikut penjelasannya.
Mobil Listrik Mercedes-Benz EQE 350 resmi meluncur dengan Harga off-the-road Rp2,85 miliar. - Bisnis/Nuhansa Mikrefin
Mobil Listrik Mercedes-Benz EQE 350 resmi meluncur dengan Harga off-the-road Rp2,85 miliar. - Bisnis/Nuhansa Mikrefin

Bisnis.com, JAKARTA — Mercedes Benz Indonesia menyatakan tidak akan ikut menikmati insentif bebas bea masuk impor mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU) yang diatur melalui Perpres 79/2023.

Chief Executive Officer PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia, Roelof Lamberts, mengatakan perusahaan telah melakukan studi mendalam mengenai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, dia menjelaskan usia dari generasi Mercedes Benz saat ini membuatnya tidak bisa ikut dengan skema yang diberikan oleh pemerintah.

Hal ini lantaran Mercedes Benz secara global akan memiliki arsitektur mobil listrik baru yang modelnya baru bisa bergulir mulai 2027. Sementara insentif bebas bea masuk untuk impor CBU mobil listrik berakhir sebelum 2026.

“Dari rentang yang sekarang kami tidak bisa [merakit mobil listrik lokal] karena sisa lifetime membuatnya tidak bisa dilakukan di Indonesia meski ada skema dari pemerintah. Mereka akan digantikan pada suatu titik dengan generasi arsitek mobil listrik baru,” kata Roelof di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Detil dari pembebasan bea masuk impor CBU telah diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Beleid tersebut mengatur pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Pemerintah juga menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui Pasal 7 ayat (1) huruf i yang menyebut produk wajib siap berproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“[Perakitan lokal] ini akan terjadi, tapi tidak dengan line up EQ yang sekarang. Pada dasarnya model generasi baru akan dirakit dengan line up mulai dari 2027 dengan perakitan dilakukan di Wanaherang,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper