Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, bus listrik sebesar 40% dan 20%.
Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.
Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh. Hanya saja, terdapat syarat berupa rencana produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga
Sepanjang 2023, penjualan mobil listrik masih cukup minim meskipun memetik pertumbuhan signifikan. Porsi mobil listrik baru sekitar 1,6% dari total penjualan 1,05 juta unit pada tahun lalu.
Fasilitas PPN DTP yang dikucurkan pemerintah pun baru menyasar dua produk, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.