Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Manipulasi Uji Keselamatan Daihatsu, KNKT Bakal Investigasi?

KNKT angkat bicara mengenai investigasi manipulasi uji keselamatan Daihatsu
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) adalah perusahaan otomotif dengan kapasitas produksi terbesar dan memiliki fasilitas Research and Development Center pertama dan terlengkap di Indonesia. Semua untuk Sahabat. - ADM
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) adalah perusahaan otomotif dengan kapasitas produksi terbesar dan memiliki fasilitas Research and Development Center pertama dan terlengkap di Indonesia. Semua untuk Sahabat. - ADM

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunggu permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk investigasi skandal manipulasi uji keselamatan Daihatsu. 

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi berupa kegiatan reaktif seperti adanya peristiwa kecelakaan. Hal ini pun telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Dalam ayat 1 pasal 1 beleid tersebut berbunyi KNKT merupakan institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. 

Definisi kecelakaan diperdalam melalui ayat 2 pasal 1 yang berbunyi kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/ atau kerugian harta benda.

“Jika Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perindustrian meminta KNKT untuk melakukan investigasi, maka kami siap. Namun, sejauh tidak diminta ya posisi kami tidak bisa mengomentari atau melakukan investigasi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/12/2023).

Ketentuan terkait keselamatan produk transportasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33/ 2019 tentang pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 1 telah diatur Uji Tipe kendaraan bermotor dilakukan terhadap fisik atau penelitian rancang bangun dan rekayasa produk yang dibuat secara massal. 

Pada ayat 7 pasal 1 tertuang definisi mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang telah lolos pengujian nantinya akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai bukti. Adapun, pengujian bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Sementara itu, ayat 3 pasal 79 berbunyi terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Kemudian ayat 4 pasal 79 tertera adanya kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebelumnya mengumumkan produksi untuk pasar ekspor akan dihentikan sementara seiring adanya skandal manipulasi uji keselamatan.

Beberapa model yang diproduksi pabrik Daihatsu dan diekspor ke luar negeri adalah Toyota Agya, Toyota Raize, dan Daihatsu Xenia.

Hal ini menyusul pengumuman Daihatsu Motor Co., Ltd. bahwa terdapat sebanyak 174 kejanggalan dalam sertifikasi uji keamanan dengan total 25 item yang diuji untuk 64 model, dan 3 mesin dari basis produksi Jepang dan luar negeri.

Mengenai ekspor, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director Astra Daihatsu Sri Agung Handayani mengatakan telah mendapatkan konfirmasi dari otoritas sebagian besar negara tujuan ekspor.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tidak terkait dengan masalah kualitas dan keselamatan sesuai dengan pengumuman dari prinsipal sebelumnya. ADM pun kembali melakukan ekspor secara bertahap ke lebih dari 60 tujuan negara mulai 26 Desember 2023.

“Saat ini kami telah mendapatkan konfirmasi dari otoritas sebagian besar negara tujuan ekspor, bahwa sudah memenuhi regulasi yang berlaku di negara tujuan ekspor tersebut,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper