Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Longgarkan Target TKDN Mobil Listrik, Ini Sebabnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan pelonggaran target pemenuhan minimal TKDN motor dan mobil listrik. Ini alasan dibaliknya
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Belum terbangunnya industri baterai di dalam negeri menjadi pertimbangan pemerintah untuk melonggarkan target pemenuhan minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik 40% didorong oleh faktor kelengkapan ekosistem pendukungnya.

"Memang kalau kita lihat kalau cuma main angka [TKDN] saja, enggak bisa, harus ada baterai. Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026," kata Rachmat dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

Dia menuturkan, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan produsen motor dan mobil listrik untuk mematuhi aturan terkait TKDN akan menjadi lebih realistis bila industri baterai sudah siap.

"Jadi 2026 industri baterai sudah siap, jadi 2027 kita sudah mewajibkan TKDN 60 persen sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," tutur Rachmat.

Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan pelonggaran TKDN kendaraan listrik dalam rangka percepatan elektrifikasi. Kebijakan terbaru mobil listrik resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.

Perubahan pertama terletak pada Pasal 8 yang mengatur tentang aturan minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid terbaru telah mengatur minimal 40%, baik untuk roda dua maupun roda empat, wajib dicapai sampai 2026. Dalam Perpres 55/2019, aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024.

Kemudian, minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper