Bisnis.com, JAKARTA — PT Honda Prospect Motor (HPM) menyebut produksi mobil hybrid secara lokal akan dilakukan dalam beberapa tahun mendatang.
Adapun, model hybrid All New Accord RS e:HEV yang baru diluncurkan hari ini, Kamis (7/12/2023), belum ada rencana pengembangan dalam negeri.
Sales & Marketing and After Sales Director HPM Yusak Billy mengatakan, keputusan untuk impor maupun produksi lokal sangat bergantung pada skala ekonomi di Indonesia. Selain itu, pengembangan dalam negeri hanya dilakukan apabila volume penjualan terbilang tinggi.
Sebelum meluncurkan All New Accord RS e:HEV, Honda sebelumnya sudah meluncurkan CR-V versi hybrid yang statusnya juga masih diimpor utuh atau completely built up (CBU) dari Thailand.
“Tunggu saja, ya. Kalau produksi secara lokal pasti yang volumenya besar,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sebagai informasi, seluruh produk sedan Honda masih diimpor secara utuh dari Thailand. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, impor sedan merek asal Jepang itu mencapai 2.004 unit, naik 47,78% dari 1.356 unit dibandingkan periode sama tahun lalu.
Baca Juga
Billy mengatakan, sejauh ini belum ada rencana dari Honda untuk memproduksi All New Accord RS e:HEV secara lokal di pabrik Cikarang, Jawa Barat.
“Impor atau lokal itu tergantung skala ekonomi, karena [sedan] ini kecil sekali atau niche market ya. Jadi, skala ekonominya tidak dapat untuk diproduksi di sini,” jelasnya.
Penjualan mobil sedan Honda secara wholesales mencapai 1.669 unit sepanjang Januari-Oktober 2023, naik 17.36% secara year-on-year dari 1.422 unit. Jumlah ini sekitar 1,39% dari total 119.945 unit.
Dia meyakini pemerintah akan mengeluarkan insentif untuk segala produk yang mengurangi emisi setelah berbagai macam pertimbangan. Gaikindo pun turut serta rutin melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami selalu diskusi dengan pemerintah karena hybrid juga kontribusi terhadap penurunan emisi yang lebih baik. Jadi, kami juga diskusi dengan insentif yang diberikan lebih untuk hybrid, tapi masih dalam tahap pembicaraan,” tuturnya.
Pemerintah baru memberikan insentif hybrid melalui PP No.74/2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Melalui aturan ini, mobil hybrid dengan kapasitas silinder 3.000 cc yang mengeluarkan emisi kurang 100 gram per km dikenai
pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%, menjadi sebesar 6%.
Berikutnya, hybrid dengan emisi 100-125 gram per km yang sebelumnya dikenai dasar pengenaan pajak 46 ⅔%, atau 7% menjadi 11%.