Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan program insentif untuk kendaraan listrik bertipe hybrid dengan mengusulkan skema potongan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan Kemenperin telah mengusulkan agar kendaraan hybrid mendapatkan skema PPN yang besarannya akan dihitung oleh Kemenkeu.
“Pak Menteri mengusulkan dia [hybrid] dapat skema di PPN dan besarannya nanti biar Kementerian Keuangan yang menghitung. Kami berupaya untuk mendorong itu [insentif] karena dia [hybrid] punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” ujar Taufiek di Kompleks Parlemen, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan dorongan untuk insentif tersebut merupakan salah satu upaya daripada mengurangi tingkat polusi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan multiplier effect.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan skema insentif PPN yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid nantinya akan berbeda dengan kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Adapun untuk BEV dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen mendapatkan insentif dari pemerintah berupa keringanan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023.
Baca Juga
“Ada program hybrid, ada program kendaraan listrik berbasis baterai dan itu masing-masing punya program-program yang berbeda,” tuturnya.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menggelar pembicaraan dengan pihak pemerintah mengenai insentif untuk kendaraan listrik hybrid.
Dia juga mengatakan pihak Kemenperin sudah menyebut insentif untuk mobil listrik akan direvisi dan dikeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) baru dalam waktu dekat.
Gaikindo juga sudah memberikan masukan-masukan yang cukup positif kepada pemerintahan, tetapi dia belum bisa membeberkannya.
“Pak Menteri Perindustrian bilang bahwa yang namanya insentif untuk mobil listrik akan direvisi dan akan dikeluarkan juklak [petunjuk pelaksana] barunya sesegera mungkin dalam sebulan dua bulan bisa keluar. Harusnya tahun ini bisa beres,” jelasnya.