Bisnis.com, TANGERANG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menggunakan lagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Mantan Walikota Bandung tersebut mengatakan, para pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) sudah menggunakan mobil listrik berupa Hyundai Ioniq 5 sebagai kendaraan dinasnya.
Langkah ini pun mengikuti perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggunakan mobil dinas dengan kendaraan listrik. Kang Emil, sapaan akrabnya, juga menyebut tidak memusingkan apakah kendaraan listrik berupa hybrid maupun listrik murni (BEV).
Imbauan itu ia sampaikan saat dirinya mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, Jumat (18/8/2023). Dia mengatakan, kunjungannya tersebut bertujuan untuk melihat harga mobil listrik dengan rentang harga menengah mulai dari harga Rp600 juta sampai Rp800 juta.
“Hybrid juga tidak ada masalah karena setengahnya dia menggunakan listrik setengahnya BBM kalau kondisi tertentu, tapi poinnya jangan full lagi BBM,” ujar Kang Emil di ICE BSD, Tangerang, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan, sudah saatnya bagi para pejabat ASN maupun PNS untuk beralih kepada kendaraan listrik untuk mobil pribadinya demi mengurangi polusi. Terlebih lagi, menurutnya 70 persen polusi wilayah Jabodetabek berasal dari kendaraan BBM.
Baca Juga
“Bagi PNS-PNS juga yang membeli mobil pribadi sudah saatnya beralih ke mobil listrik,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo juga telah meminta para pejabat untuk menggunakan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui Inpres tersebut Jokowi meminta agar para petinggi pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan tupoksi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Para petinggi yang dimaksud adalah para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.