Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi penurunan hingga eliminasi target setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun, hal ini menanggapi usulan dari Kepolisian RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada (5/7/2023) lalu. Saat itu, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai dengan adanya target PNBP memicu praktik jual beli SIM ilegal.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan persoalan jual beli SIM yang tidak sesuai prosedur bukan berasal dari target setoran PNBP. Namun, dia tidak menutup kemungkinan untuk membuka diskusi bersama Polri.
"Nanti kami terus diskusikan dengan kepolisian tentunya, apakah PNBP untuk SIM ini sendiri sudah bisa kita turunkan [targetnya] atau bahkan kita eliminasi, manakala cost untuk menghasilkan ini sudah menjadi bagian dari operasional cost-nya Polri," kata Isa, Rabu (12/7/2023).
Isa memastikan jajarannya akan aktif melakukan penilaian terkait efektivitas layanan di berbagai sektor. Dalam hal PNBP, Kemenkeu perlu menagih setoran dari layanan ekstra, salah satunya penerbitan SIM.
Hal ini lantaran ketika seseorang memiliki kendaraan dan membutuhkan izin untuk berkendara di jalan raya, maka hal tersebut merupakan kenikmatan ekstra yang tidak dapat dirasakan semua orang.
Baca Juga
"Kami mempertimbangkan ini pelayanan ekstra yang dinikmati tidak oleh semua orang, orang-orang tertentu saja yang orang ini bisa membayar cost untuk mendapatkan SIM itu wajar," ujarnya.
Lebih lanjut, Isa menilai setoran PNBP ke kas negara merupakan salah satu aksesoris dalam proses penerbitan SIM. Biaya untuk mengajukan izin mengemudi merupakan salah satu anggaran yang diperlukan untuk menerbitkan kartu fisik.
"Kami memang ada pemikiran untuk secepat mungkin negara ini, pada saat negara ini sudah mampu, itu [SIM] ya gratis aja. Tetapi pada saat yang sama juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam RDP Komisi III lalu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap penyebab adanya praktik 'jualan' surat izin mengemudi (SIM) yaitu ambisi untuk mencapai target PNBP.
Firman menyebutkan sejumlah praktik seperti orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus hingga memindahkan golongan SIM meski belum waktunya.
"SIM jangan dijadikan target pak. Kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak ngejar PNBP," ungkap Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip dari kanal YouTube Komisi III, Rabu (12/7/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Polri, PNBP Korlantas pada tahun 2022 mencapai Rp 8,65 triliun, melampaui target sebesar Rp 7,6 triliun.