Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memberikan tanggapan mengenai nasib industri otomotif saat ada wacana mempersulit peredaran mobil berbasis Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyarankan pertanyaan nasib industri otomotif ini ditanyakan kepada sang pembuat wacana. "Sebaiknya pertanyaan ini diajukan pada Kemenko Marves," tutur Febri saat ditanya Bisnis mengenai nasib industri jika peredaran mobil BBM dibatasi pada Senin (19/6/2023).
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bakal mempersulit peredaran kendaraan BBM. Hal itu merespon polusi udara khususnya di Ibukota Jakarta yang dinilai semakin pekat.
Kemenperin sendiri berwenang mengembangkan sektor manufakur, termasuk otomotif. Sejauh ini, sektor otomotif dianggap sebagai salah satu penyangga Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor industri pengolahan.
"Sejauh ini belum ada tanggapan," tambah Febri.
Padahal, pada 2022 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari industri alat angkutan atau otomotif sebesar Rp207,79 triliun pada 2022. Nilai tersebut naik 10,67 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp187,75 triliun.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis pada Senin (12/6/2023) Luhut menyampaikan pemerintah akan mempersulit pembelian kendaraan berBBM khususnya roda empat, dikarenakan menyebabkan polusi udara.
Dengan demikian, kendaraan listrik mampu memperbaiki kualitas udara di Indonesia atau di kota-kota besar salah satunya DKI Jakarta.
"Kita juga secara bertahap akan mulai mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion sehingga demikian Jakarta ini air quality-nya makin baik sehingga keluarga kita itu akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita," kata Luhut di kantor Kemenkomarves, Senin (12/6/2023).