Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mendorong pusat-pusat perbelanjaan memfasilitasi pendiriaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pemberian parker prioritas untuk BEV.
Perintah itu dirilis seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Mendag No. 3/2023 tentang penyediaan SPKLU dan tempat parker prioritas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (battery electrical vehicle/BEV). Surat itu ditujukan bagi seluruh pusat perbelanjaan.
SE tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam memberikan insentif dan kemudahan BEV. Tujuan kebijakan tersebut adalah memperbesar populasi BEV di Indonesia.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menggulirkan program subsidi motor listrik serta insentif PPN bagi pembelian mobil BEV maupun bus listrik.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV yang diproduksi secara lokal dengan syarat TKDN.
Di sisi lain, terkait SPKLU sendiri, pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik tersebut. Tercatat, hingga Maret tahun ini, PLN telah menyiapkan 616 unit SPKLU serta 1.056 stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di sejumlah kota besar.
Baca Juga
Lebih jauh, terbitnya SE Mendag inipun semakin memudahkan BEV dalam penggunaan sehari-hari. Terkait isi SE, antara lain pengusaha pusat perbelanjaan harus mengupayakan penyediaan SPKLU.
Poin berikutnya, pengusaha pusat perbelanjaan pun harus memberikan tempat parker prioritas untuk BEV, serta membantu melakukan publikasi dan promosi secara masif terkait penyediaan SPKLU tersebut.