Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Perintahkan Mal Sediakan SPKLU dan Parkir Prioritas EV

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mendorong pengusaha pusat perbelanjaan menyediakan SPKLU dan parkir prioritas bagi BEV.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mendorong pusat-pusat perbelanjaan memfasilitasi pendiriaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pemberian parker prioritas untuk BEV.

Perintah itu dirilis seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Mendag No. 3/2023 tentang penyediaan SPKLU dan tempat parker prioritas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (battery electrical vehicle/BEV). Surat itu ditujukan bagi seluruh pusat perbelanjaan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam memberikan insentif dan kemudahan BEV. Tujuan kebijakan tersebut adalah memperbesar populasi BEV di Indonesia.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menggulirkan program subsidi motor listrik serta insentif PPN bagi pembelian mobil BEV maupun bus listrik.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV yang diproduksi secara lokal dengan syarat TKDN.

Di sisi lain, terkait SPKLU sendiri, pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik tersebut. Tercatat, hingga Maret tahun ini, PLN telah menyiapkan 616 unit SPKLU serta 1.056 stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di sejumlah kota besar.

Lebih jauh, terbitnya SE Mendag inipun semakin memudahkan BEV dalam penggunaan sehari-hari. Terkait isi SE, antara lain pengusaha pusat perbelanjaan harus mengupayakan penyediaan SPKLU.

Poin berikutnya, pengusaha pusat perbelanjaan pun harus memberikan tempat parker prioritas untuk BEV, serta membantu melakukan publikasi dan promosi secara masif terkait penyediaan SPKLU tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper