Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Kawal Regulasi dan Implementasi Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan konversi energi melalui peralihan BBM, tetapi juga berkontribusi besar pada lingkungan.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com,JAKARTA– Ombudsman Republik Indoneaia terus mengawasi program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari sisi regulasi dan impelementasinya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan PLN sebagai BUMN kelistrikan mesti membangun ekosistem kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil listrik. 

Setelah ekosistemnya terbangun maka perlu memperluas infrastruktur SPKLU/SBKLU, khususnya di wilayah Jawa Barat hingga ke kabupaten kota nya.

Dalam konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik, Hery meminta pihak kepolisian turut mengeluarkan kebijakan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut dikarenakan STNK Kendaraan BBM yang dikonversi ke kendaran listrik harus turut disesuaikan. Hery mewanti-wanti agar jangan sampai timbul masalah dalam keabsahan STNK tersebut.

“Jangan sampai, misalnya, kendaraan bodong tanpa surat resmi yang kemudian dikonversi menjadi kendaraan listrik”, ucap Hery.

Hal tersebut disampaikan sebagai keynote speaker dalam diskusi pelayanan publik dengan tema “Literasi Program Ekosistem Kendaraan Listrik di Instansi Daerah”, Rabu (5/4/2023) di Cirebon.

Menurutnya, program kendaraan listrik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan konversi energi melalui peralihan BBM menjadi listrik, tetapi juga berkontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan sebab kendaraan listrik tidak ada emisi sumber polusi dan juga tidak bersuara mesinnya.

"Dari efisiensi biaya, kendaraan listrik lebih hemat, 1 liter BBM pertalite seharga Rp 10.000 jarak tempuh 10 km, nah kendaraan litrik dengan jarak yang sama hanya 1 Kwh saja seharga Rp1.650, pengendara ojek online mengaku per bulan hemat hingga Rp800.000 setelah pakai sepeda motor listrik," ujarnya.

Hasil kajian Ombudsman RI mengenai penggunaan kendaraan listrik, saat ini tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik selain terbatasnya SPKLU, juga terkait lamanya pengisian ulang daya pada baterai mobil listrik. Rata-rata pengisian ulang daya pada baterai mobil listrik membutuhkan waktu hingga 3-5 jam.

Bahkan apabila mengisi daya kendaraan listrik di rumah akan butuh waktu yang lebih lama lagi karena kapasitas daya listrik di rumah yang terbatas.

Selain itu, tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik selanjutnya adalah harga dan biaya perawatan mobil listrik yang cukup mahal dibandingkan dengan mobil konvensional, mobil listrik memiliki harga pasaran yang masih cukup mahal.

Hal ini disebabkan karena komponen-komponen dari mobil listrik itu sendiri yang mahal dan keterbatasan jumlah produksinya di Indonesia. Serta yang terakhir perlunya dukungan regulasi dan pengaturan lintas sektor yang mendukung penggunaan kendaraan listrik dan sosialisasi yang massif di masyarakat.

"Pemerintah dari pusat sampai daerah perlu melakukan tindak lanjut untuk literasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam implementasi kendaraan listrik.  Kita bicara urgensi masa depan dalam pemanfaatan energi listrik di sektor transportasi bagi publik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper