Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKDN Mobil Listrik di Bawah 40 Persen, Jangan Harap Tayang di e-Katalog

LKPP memastikan penayangan produk termasuk mobil listrik pada e-katalog harus memenuhi TKDN. Singkatnya, jika sudah ada produk lokal, impor utuh dilarang masuk.
e-Katalog. /LKPP
e-Katalog. /LKPP

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyampaikan barang impor yang tayang di e-katalog tidak bisa sembarangan, termasuk kendaraan listrik.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengatakan kendaraan listrik impor yang bisa tampil dalam situs pemerintah e-katalog bisa tayang apabila produk tersebut belum dibuat dalam negeri.

“Jadi ada beberapa layer, produk impor bisa tayang di katalog manakala tidak ada produk dalam negeri yang sejenis. Misalnya ini motor listrik, kalau tidak ada produsen motor listrik boleh mengimpor. Tapi pada saat kemudian ada merek motor listrik dengan TKDN mencapai 40 persen, yang impor tidak bisa ditayang,” kata Hendrar saat ditemui Bisnis di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab dari LKPP yang harus pro produk yang dibuat dalam negeri. Terlebih pengadaan produk tersebut untuk APBN dan APBD.

“Apalagi kalau sudah 100 persen [impor] tidak bisa tayang di e-katalog kita karena ini kan pengadaan untuk APBN atau APBD harus pro pada produk dalam negeri,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis, dalam situs e-Katalog sudah tayang beberapa produk kendaraan listrik. Misalnya, dua model yang akan mendapat insentif mobil listrik dari pemerintah yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Mobil listrik Hyundai yang diproduksi lokal itu mengantongi TKDN 40 persen dengan kisaran harga Rp600-an juta hingga Rp800-an juta. Sementara Wuling Air ev dengan kandungan lokal 40,04 persen memiliki banderol mulai dari Rp240 juta hingga Rp300-an juta.

Adapun, sepeda motor listrik yang diproduksi lokal mulai dari merek Gesits, Volta hingga Selis juga tayang dalam situs belanja LKPP tersebut. Ketiga merek ini memiliki harga motor listrik mulai dari Rp14 juta hingga Rp30-an juta.

Sebagai informasi, dari awal 2022 hingga akhir maret 2023, LKPP mencatat produk yang tayang di e-katalog sebanyak 3,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper