Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bidik Populasi Mobil Listrik 35.862 Unit di 2023

Kemenperin menargetkan populasi mobil listrik di Indonesia menembus 35.862 unit hingga 2023.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik populasi mobil listrik di Indonesia mencapai 35.862 unit dan Bus Listrik 138 unit pada 2023.

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan jumlah tersebut akan tercapai seiring dengan adanya program pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” kata Taufiek dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2023).

Taufiek menyatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk mengawasi kesesuaian nilai TKDN melalui lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen Ilmate. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Kemenperin melalui Dirjen Ilmate dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan APM dari daftar KBLBB yang menerima relaksasi PPN DTP.

Secara terperinci, mengacu PMK No.38/2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih kurang 40 persen akan diberikan PPN DTP 10 persen, sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen. 

Sementara, KBLBB bus dengan lebih kurang 20 persen hingga 40 persen TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan insentif kendaraan listrik untuk mobil dan bus mulai berlaku April 2023. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP mulai berlaku tahun anggaran 2023 dengan masa pajak April hingga Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper