Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Motor dan Mobil Listrik Makin Terang, Kemenkeu Beri Sinyal Bukan Subsidi

Skema stimulus untuk pembelian kendaraan listrik diperkirakan bakal bergulir bukan dalam bentuk subsidi.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Skema pemberian stimulus untuk pembelian kendaraan listrik diperkirakan bakal bergulir bukan dalam bentuk subsidi. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir untuk stimulus kendaraan ramah lingkungan itu.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto menyatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan analisis mendalam, terkait dengan skema yang digunakan dalam pemberian stimulus pembelian kendaraan listrik. 

“Kemungkinan sih bentuknya bukan subsidi,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Menurutnya, baik alokasi maupun skema pendanaan untuk stimulus kendaraan listrik masih terus dievaluasi pemerintah dan masih dalam tahap penyusunan. Meskipun masih dalam pembahasan, Rofyanto berharap stimulus itu dapat bergulir tahun ini. 

Dalam kunjungan kerja di Cikarang Dry Port (CDP) pada akhir Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pembahasan terkait dengan insentif pembelian sepeda motor listrik sudah masuk tahap final.

Meski demikian, Bendahara Negara tersebut belum mau mengungkapkan besaran insentif yang akan digulirkan oleh pemerintah kepada konsumen.

“[Insentif] sudah didesain angkanya nanti berapa, dan pembuktian siapa yang akan jadi kuasa pengguna anggaran karena itu ada alokasi untuk subsidinya,” tutur Sri Mulyani. 

Dia menyatakan bahwa terkait dengan insentif yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pihaknya harus terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan gambaran terkait dengan stimulus yang akan diberikan pemerintah. Untuk pembelian mobil listrik sekitar Rp80 juta, sementara untuk mobil listrik berbasis hibrida sekitar Rp40 juta.

Adapun untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta dan motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper