Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali Aturan Modifikasi Mobil agar Aman dan Bebas Tilang

Para pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan memodifikasi tunggangannya. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ.
Dua orang sopir berada di dalam mobil dengan dua kemudi di Cibeureum, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/1). Mobil bermuka dua yang viral di media daring milik Roni Gunawan tersebut dibuat hanya untuk hobi modifikasi kendaraan roda empat. /ANTARA
Dua orang sopir berada di dalam mobil dengan dua kemudi di Cibeureum, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/1). Mobil bermuka dua yang viral di media daring milik Roni Gunawan tersebut dibuat hanya untuk hobi modifikasi kendaraan roda empat. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan roda empat, terutama dari kalangan pecinta otomotif tak jarang melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Biasanya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan penampilan atau performa mobil saat dikendarai.

Kendati demikian, para pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan memodifikasi tunggangannya. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika memodifikasi secara berlebihan, maka akan kena tilang oleh polisi karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Intinya memodifikasi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diperbolehkan, sepanjang tidak melanggar aturan yang ditetapkan dalam UU LLAJ No 22/2009, dan spesifikasi teknis yang meliputi keselamatan dan kelayakan jalan," ujar Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Aipda R. Iskandar kepada Bisnis, Jumat, (6/1/2023).

Salah satu modifikasi yang dilarang yakni pemasangan knalpot racing, karena hal itu dapat dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Apabila pemilik kendaraan bersikeras untuk memodifikasi knalpot mobilnya diganti knalpot racing, maka wajib memperhatikan aturan ambang batas suara ukuran desibel (dB) yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7/2009, kendaraan penumpang roda empat berkapasitas maksimal 9 penumpang (kategori M1) memiliki ambang batas kebisingan hingga 80 dB pada pengetesan pertama, dan 77 dB pada pengetesan kedua. Jika melebihi batas kebisingan tersebut, maka polisi berhak menilangnya.

Selain itu, modifikasi yang dilarang yakni mengubah warna mobil tidak sesuai dengan STNK. Pasalnya, polisi dapat menilang jika pemilik nekat mengecat mobilnya dengan warna tidak sesuai STNK. Untuk menghindari tilang, pemilik harus mengurus penggantian warna kendaraan di STNK dan BPKB setelah dilakukan pengecatan.

"Karena itu untuk syarat keamanan kendaraan, takutnya dicuri atau apa, karena disangkanya kalau warna tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, mobil itu untuk menyamarkan atau digunakan untuk kejahatan," kata Iskandar.

Kemudian, modifikasi mobil yang dilarang yakni mengubah dimensi mobil dan mesin hingga berbeda dengan ukuran standar pabrik. Larangan mengubah dimensi tersebut berkaitan dengan perbedaan antara dimensi sebenarnya dengan catatan yang tertera di STNK. Jika tidak sesuai STNK, maka polisi dapat menyita mobil tersebut karena dianggap mobil ilegal.

"Kalau mau ganti rangka dan ganti mesin, otomatis harus diurus juga ke samsat, karena namanya nomor rangka dan nomor mesin itu masuknya ke Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) fungsinya di kepolisian untuk standar keamanan dari kendaraan itu sendiri," terangnya.

Aturan lainnya terkait persyaratan teknis kendaraan roda empat tertuang dalam Pasal 285 Ayat (2) UU LLAJ NO 22/2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Lantas, apa saja modifikasi yang tidak melanggar hukum? Berikut modifikasi yang diperbolehkan di jalan raya:

1. Pemasangan stiker

2. Pemasangan body kit yang tidak mengubah dimensi mobil

2. Penggantian velg

3. Penggantian kaca film dengan tingkat kegelapan tertentu

4. Spion tetap berjumlah dua buah dan berfungsi

5. Lampu depan dan belakang, serta dua buah sein depan dan belakang tetap ada dan berfungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper