Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Pribadi Pakai Strobo Bisa Kena Hukuman, Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan

Secara aturan, aksesoris seperti lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap modifikasi yang mengubah fungsi komponen kendaraan diatur dalam peraturan LLAJ/ANTARA
Setiap modifikasi yang mengubah fungsi komponen kendaraan diatur dalam peraturan LLAJ/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Mobil pribadi atau kendaraan sipil kerap ditemui menggunakan lampu strobo hingga sirine di jalan raya. Biasanya hal itu terjadi saat jalanan dalam kondisi macet, banyak pemilik kendaraan sipil yang menyalakan strobo dan sirine agar dianggap pengguna jalan lain sebagai pejabat pemerintah atau petugas polisi, dengan tujuan agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

Selain membuat kegaduhan, penggunaan strobo pada mobil pribadi tersebut tentu saja sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain yang berada di depan maupun dari arah berlawanan karena silaunya cahaya dari lampu strobo.

Secara aturan, aksesoris seperti lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak sembarang kendaraan dapat menggunakan lampu strobo tersebut, apalagi kendaraan sipil.

"Sebetulnya penggunaan strobo untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan jika mengacu pada UU LLAJ No. 22/2009. Tapi faktanya di lapangan banyak mobil pribadi yang menggunakan itu, misalnya mobil pengusaha yang minta diprioritaskan di jalan. Sebetulnya kan fungsi utama strobo untuk darurat ya," ujar Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Aipda R. Iskandar kepada Bisnis, Jumat, (6/1/2023).

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Sebagai informasi, ada tiga jenis warna lampu strobo sesuai dengan peruntukannya masing-masing, yakni biru, merah, dan kuning. Hal itu juga diatur dalam Pasal 59 UU LLAJ No 22/2009.

Misalnya, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor milik petugas kepolisian. Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, mobil pengawalan TNI, mobil tahanan, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Selanjutnya, untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Lantas, apa ancaman hukuman bagi mobil pribadi yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya? Mengacu Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ No.22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper