Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Bocoran Menperin

Pemerintah akan melakukan rapat untuk membahas terkait pemberlakuan insentif kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan menetapkan kebijakan insentif kendaraan listrik pada Juni 2023. Namun pemerintah menyebut realisasi kebijakan tersebut kemungkinan bisa keluar lebih cepat dari kabar yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

Dia mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum memiliki target waktu untuk peluncuran insentif kendaraan listrik. Namun, insentif kendaraan listrik ini diprediksi bisa keluar lebih cepat yaitu antara kuartal I atau II pada 2023.

Time frame belum ada, makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena menyangkut dengan anggaran, [mengingat] anggaran 2023 sudah disahkan sehingga nanti kami harus bicara dengan DPR, tapi kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not?,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan pemerintah akan melakukan rapat yang akan diatur oleh kementerian terkait. Nantinya, hasil dari rapat tersebut akan dikoordinasikan dengan DPR.

“Formulanya saja belum kita ketok, saya bisa ancer-ancer, rapat pertama tahun 2023 [mulai] bahas insentif ini, mungkin awal-awal Januari itu akan dikoordinir oleh Pak Menko Ekon. Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru, kita akan bicarakan dengan DPR,” jelasnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa manfaat mengenai insentif kendaraan listrik, seperti mendorong industri elektrifikasi di Indonesia, mendongkrak pemasukan pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

“Yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya. Kita harus lihat beli sekarang hampir semua negara melakukan pemberian insentif, ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain terutamanya di Eropa yang sudah melakukan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Agus merinci bahwa insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper