Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tindakan tilang manual kepada pengendara yang nekat melanggar lalu lintas dengan memalsukan pelat nomor kendaraan untuk mengakali kamera tilang elektronik (ETLE).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya siap menilang kendaraan secara manual bagi pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan, sebab pelanggaran tersebut berpotensi pidana.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar Latif dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Senin, (5/12/2022).
Pasalnya, fenomena tersebut marak terjadi ketika tilang manual dihapus, karena dengan begitu pengendara dapat leluasa melanggar lalu lintas tanpa kena tilang ETLE. Tak hanya sepeda motor, pengendara mobil juga kerap melakban pelat nomor agar tidak teridentifikasi kamera ETLE.
"Kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada juga yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan, apabila saat dilakukan pemeriksaan terdapat indikasi pidana, polisi akan memberikan tilang manual kepada pelanggar pemalsu pelat nomor tersebut.
Baca Juga
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan," terangnya.
Untuk meminimalisir pengendara yang memalsukan atau melepas pelat nomor, polisi akan memberhentikan kendaraan tersebut. Nantinya, kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tandasnya.