Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Tilang Manual, Polisi Pakai Cara Ini untuk Awasi Pelanggar Lalu Lintas

Polri menghapus tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran anggota polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak lagi melakukan tindakan tilang manual. Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, proses tilang konvensional akan beralih ke kamera tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut Sigit, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.

"Peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," kata Sigit dalam keterangan resmi dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa, (1/11/2022).

Tak hanya itu, para polantas kini 'dipersenjatai' dengan kamera badan atau bodycam untuk mengawasi adanya pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sigit mengatakan, perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian, terutama stigma terkait pungli yang banyak ditemukan di jalanan.

"Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn camera [kamera yang dipasang di badan petugas], kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.

Kendati demikian, bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas akan tetap diberhentikan oleh polisi. Namun penegakan hukumnya hanya berupa teguran secara lisan.

"Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman.

Korlantas polri dalam waktu dekat juga akan memproduksi surat teguran yang tanpa denda. Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota polisi di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper