Bisnis.com, JAKARTA - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di berbagai ruas jalan. Kamera ETLE tersebut berfungsi untuk menjangkau para pengendara yang melanggar lalu lintas untuk kemudian dikirimkan surat tilang beserta bukti foto pelanggarannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran anggota polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak lagi melakukan tindakan tilang manual. Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Proses tilang konvensional akan beralih ke kamera tilang elektronik atau ETLE karena dinilai lebih efisien untuk menjaring pelanggar lalu lintas. Saat ini, sistem ETLE sudah ditetapkan sepenuhnya di 34 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Perlu diketahui, kamera ETLE dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran, di antaranya yakni tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan handphone, melanggar marka jalan, melanggar lampu lalu lintas, hingga aturan ganjil genap.
Tak hanya itu, ETLE juga dapat menjaring pengendara motor yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, atau kebut-kebutan. Adapun sanksi yang akan dikenakan untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melansir laman resmi Korlantas Polri, Kamis, (10/11/2022) ada beberapa tahap dalam mekanisme tilang menggunakan kamera ETLE. Pertama, kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda setempat.
Selanjutnya, petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Setelah menerima surat dan pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi selama delapan hari sejak pelanggaran dilakukan, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir. Selain itu, apabila ada perubahan nomor telepon atau alamat pemilik kendaraan, maka pemilik wajib untuk memberikan konfirmasi.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan mandiri terkait status tilang kendaraannya.
Berikut cara cek status tilang elektronik:
1. Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai yang tertera di STNK.
3. Setelah semua data terisi lengkap, lalu klik 'Cek Data'.
4. Jika tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka akan muncul notifikasi 'No Data Available".
5. Jika ditemukan ada pelanggaran atau kewajiban tilang, maka akan muncul catatan terkait waktu, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.