Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai formulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perlu pembahasan lebih lanjut terkait dengan perhitungan serta mekanisme implementasi. Hal itu menyikapi perubahan formulasi TKDN terkait kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan pembahasan lanjutan perlu dilakukan guna memastikan keberimbangan antara teori dan penerapan.
"Perubahan formulasi TKDN perlu dibicarakan. Hitungan dan rumusnya seperti apa. Ini sesuatu yang doable. Jangan teori bagus, tapi ternyata tidak ada yang melaksanakan," kata Kukuh kepada Bisnis, seusai menjadi pembicara dalam acara 'The Indonesia Summit 2023' yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Bank MUFG, dan PT Adira Dinamika Multi Finance pada Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Permenperin No. 6/2022 tentang Peta Jalan dan Spesifikasi Kendaraan Bermotor Listrik dan mencabut peraturan sebelumnya yakni Permenperin No.27/2020.
Beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah melalui beleid itu, antara lain perubahan target produksi kendaraan bermotor listrik dan formulasi TKDN.
Terkait TKDN, Permenperin No. 6/2022 mengubah proses perakitan mendapatkan porsi lebih besar. Periode 2020-2023, TKDN dalam proses perakitan yang mencakup penilaian tenaga kerja dan alat kerja diberikan porsi 20 persen. Sedangkan, pada periode 2024 dan seterusnya, bobot aspek perakitan mencapai 12 persen.
Baca Juga
Dalam aturan sebelumnya, TKDN aspek perakitan baik roda dua dan roda empat hanya memiliki bobot 10 persen. Bobot TKDN terbesar adalah aspek manufaktur komponen utama berupa baterai dan drive train sebesar 55 persen, dan komponen pendukung sebanyak 15 persen.