Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Inpres Kendaraan Dinas Listrik, Begini Strategi Toyota

Toyota Astra Motor (TAM) siap memaksimalkan peluang pemanfaatan kendaraan listrik untuk operasional pemerintah.
Lexus UX 300e. /Lexus
Lexus UX 300e. /Lexus

Bisnis.com, JAKARTA – PT Toyota Astra Motors (TAM) menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022.

Marketing Director Toyota Astra Motors, Anton Jimmy melihat peluang yang baik dari kebijakan tersebut untuk memasarkan unit kendaraan listriknya. Selain itu, dia menjelaskan bahwa kendaraan listrik Toyota juga berpartisipasi dalam Forum Internasional G20 di Indonesia.

"Iya tentu ini potensi yang baik. Dari sejak sebelumnya, kami sudah meluncurkan Lexus UX300 BEV, sudah dijual dan akan digunakan sebagai unit resmi G20," ujar Anton kepada Bisnis, Kamis, (15/9/2022).

Lebih lanjut, Anton menjelaskan, penggunaan unit mobil listrik Toyota BEV model Cpod+ juga dipakai untuk mendukung kegiatan eco tourism di Bali, Danau Toba, dan berbagai tempat wisata lainnya di Indonesia.

Toyota juga menyiapkan strategi khusus untuk memproduksi berbagai unit mobil listrik Battery Electric Vehicle (BEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV) maupun Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

"Strategi kami tentu melengkapi produk dan service produk elektrifikasi. Ke depan, kami akan terus meluncurkan model-model elektrifikasi termasuk toyota BEV, PHEV, dan HEV. Tunggu saja tanggal mainnya," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, (13/9/2022).

Inpres No.7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Adapun Inpres tersebut sebagai wujud komitmen presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rifqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper