Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai melakukan uji coba pelarangan penggunaan BBM subsidi, seperti Pertalite untuk kendaraan bermotor mewah. Artinya, mobil Fortuner, Pajero, hingga CBR harus mengonsumsi Pertamax.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan lembagannya bersama pemangku kepentingan terkait sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah lewat rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Rencanannya, Perpres itu dapat rampung pada Agustus 2022 atau setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.
“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Saleh saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022).
Saleh menjelaskan bahwa skema pembatasan pembelian jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan.
Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua kapasitas mesin di atas 250 CC dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH mengkategorikan mereka sebagai barang mewah.
“Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non subsidi. Jadi, dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” jelasnya.
Jika ketentuan tersebut berlaku, sepeda motor CBR250RR, Kawasaki Ninja 250 FI, Yamaha R25, hingga Honda CRF250 Rally tidak akan bisa lagi merasakan Pertalite.
Untuk mobil, yang tidak bisa menenggak Pertalite seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Mazda CV-5, hingga Toyota New Fortuner GR Sport.