Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Telan Anggaran Rp4,9 Triliun. Dari Toyota hingga Wuling Kebagian Jatah

Sepanjang tahun lalu, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang direalisasi melalui pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM Kendaraan Bermotor mencapai Rp4,9 triliun. Dengan insentif itu, enam pelaku industri seperti Toyota, Mitsubishi, Daihatsu hingga Wuling mampu meningkatkan kinerja penjualan.
Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA- Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (LKPP), diketahui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif menelan anggaran hingga Rp4,9 triliun.

Diskon pajak yang dalam istilah resmi merupakan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) itu merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan LKPP yang dirlis BPK, sepanjang 2021, realisasi penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.47,14 triliun.

Sedangkan PPnBM berkontirbusi sekitar Rp8,24 triliun, mengalami penurunan Rp8,55 triliun pada tahun sebelumnya. Dalam penjelasan LKPP, pemerintah mengungkapkan penyebab penurunan itu antara lain pelaksanaan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Di sisi lain, terkait belanja subsidi pajak, pada tahun lalu total tersebut mencapai Rp242,08 triliun, lebih tinggi dibandingkan Rp196,23 triliun pada tahun sebelumnya. Total belanja subsidi PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor tertentu, tercatat Rp4,91 triliun.

Insentif PPnBM kendaraan bermotor itupun masuk dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang mempunyai anggaran sebesar Rp744,77 triliun. Diskon PPnBM itu masuk dalam klaster kelima yang dialokasikan sekitar Rp63,83 triliun.

Pada klaster ini, selain PPnBM kendaraan Bermotor, terdapat juga insentif pembebasan PPh Impor, PPN DTP, dan PPh Pasal 25.  Alokasi anggaan awal PPnBM DTP itu sebesar Rp3,46 triliun, tetapi realisasi itu membengkak hingga Rp4,91 triliun.

PPnBM DTP itu diberikan kepada produk mobil tertentu dari 6 WP/Badan Usaha. Mengacu pada Permenperin No. 169/2021, keenam penikmat diskon PPnBM itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudah Indonesia (MMKI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Realisasi kebijakan PPnBM DTP pada tahun lalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.120/2021. Ketentuan produk yang mendapat insentif antara lain, mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper