Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) merupakan sebuah keharusan. Untuk itu, pemerintah telah memfasilitasi sejumlah cara untuk mengurus SIM. Baik yang berlaku nasional maupun internasional. Termasuk dengan caranya, bisa diurus SIM online maupun ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Sementara untuk SIM Internasional, ini merupakan izin untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina 1968
Lalu bagaimana cara mengurus SIM Internasional? Berikut syarat, cara, dan biaya SIM Internasional.
Dikutip dari kortlantas.polri.go.id, Senin (9/5/2022), persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KITAP (khusus warga negara asing)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Catatan: Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Dokumen persyaratan tersebut diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
Baca Juga
Biaya PNBP
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
Adapun jika data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.