Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat dan Mudah

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena Sobat Bisnis tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Setelah membeli mobil, ada beberapa hal yang Sobat Bisnis perlu perhatikan seperti pajak kendaraan bermotor.

Dilansir dari Auto2000, Minggu (20/3/2022), saat membeli mobil, secara otomatis Sobat Bisnis akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. 

Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. 

Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor. 

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  • BBN KB : 10 persen harga jual mobil 
  • PKB: 2 persen nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil 
  • SWDKLLJ: Rp143.000 
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

Cara Menghitung Pajak Mobil Untuk Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena Sobat Bisnis tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi  

  • SWDKLLJ : Rp143.000 
  • PKB : 2 persen nilai jual mobil 
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. 

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2 persen. 

Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib Sobat Bisnis bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun. 

Gambarannya begini, pada tahun pertama Sobat Bisnis memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. 

Kemudian, pada tahun kelima Sobat Bisnis harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku. 

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  • SWDKLLJ : Rp143.000 
  • PKB : 2 persen nilai jual mobil 
  • Biaya administrasi : Rp50.000 
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000 
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper