3. Menyusun kebijakan insentif kredit kepemilikan kendaraan listrik. Pemerintah tengah berhitung untuk mendorong agar pihak perbankan bisa memberikan suku bunga dan tenor kredit yang lebih menarik dibandingkan kredit untuk kendaraan konvensional.
Bus Listrik milik PT Mobil Anak Bangsa/MAB
4. Program konversi mesin konvesnional menjadi mesin bermotor listrik berbasis baterai. Menurut Budi, program ini telah dipayungi peraturan menteri untuk konversi kendaraan. Tetapi, terdapat persyaratan yaitu bengkel yang dipercaya melakoni konversi harus terdaftar dan dilakukan asesmen oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
“Kami sudah buat peraturannya dengan konversi sepeda motor dari konvensional ke listrik. Ada juga beberapa Kementerian BUMN dan juga dari swasta yang mulai membuat konversi itu pada sepeda motor,” ungkap Budi kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
5. Menyusun standardisasi dan sepsifikasi baterai bagi produsen kendaraan bermotor listrik roda dua dan roda tiga. Langkah ini untuk menyukseskan perluasan penggunaan teknologi battery swap.
6. Mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan skema insentif dan disinsentif untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik. Hal ini sebagian telah diterapkan oleh beberapa Pemda, seperti di DKI Jakarta yang membebaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik bebas ganjil genap dan tarif parkir berbeda.