Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Raih Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor! Aturan Teknis Sudah di Meja Menperin

Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyiapkan Keputusan Menteri Perindustrian yang akan memuat daftar model mobil penerima diskon PPnBM. Beleid itupun tinggal menunggu diteken Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Antara Foto-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyiapkan aturan teknis terkait model mobil yang berhak menerima insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 2022.

Aturan tersebut dibuat menyusul diterbitkannya PMK No.5/2022 tentang PPnBM DTP yang diberikan sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional. Sama halnya dengan mekanisme fasilitasi PPnBM DTP kendaraan bermotor pada tahun lalu, aturan teknis ini akan berbentuk Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri memastikan aturan teknis itu telah disiapkan sebagai panduan bagi realisasi kebijakan PPnBM DTP. “Berdasarkan PMK 5 tahun 2022, penetapan jenis kendaraan baik yang LCGC dan Non LCGC akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/2/2022).

Dia menambahkan aturan tersebut pun telah rampung dibahas. “Saat ini tinggal menunggu diteken, sudah ada di meja Pak Menteri,” ungkap Febri.

Sejauh ini, meskipun pemberian diskon PPnBM DTP kendaraan bermotor periode 2022 telah disahkan pemerintah, pelaku industri masih menunggu terkait acuan teknis. Sebab, dengan panduan itu umumnya menyertakan model mobil dari masing-masing pabrikan yang memenuhi syarat.

Bussines Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengungkapkan, para pelaku industri otomotif sangat senang dan mengapresiasi langkah pemerintah yang terbukti jitu mengungkit sektor otomotif itu.

“[Namun] Kami sedang menunggu daftar resmi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait mengenai mobil yang masuk dalam program relaksasi ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan beleid PPnBM DTP kendaraan bermotor yang diterbikan pemerintah, insentif akan diberikan kepada dua segmen mobil, yakni LCGC dan non LCGC berkapasitas mesin 1.500cc di bawah harga Rp250 juta plus kandungan local  purchase 80 persen.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. 

Untuk segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper