Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Upayakan Menekan Biaya Konversi Kendaraan Listrik

Program konversi kendaraan listrik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menggenjot ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang menargetkan untuk mencapai jumlah kendaraan roda dua sebanyak 13 juta unit pada 2030.
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. /Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah konversi kendaraan roda dua konvensional menjadi kendaraan listrik masih harus menghadapi tantangan berupa tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu, pemerintah tengah berupaya menekan hal tersebut agar target konversi di tahun ini dapat tercapai.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan, komponen kendaraan listrik yang beredar saat ini masih harus didapat secara terpisah, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengkonversi 1 unit kendaraan roda dua masih berkisar Rp10 juta.

Dia menuturkan perlu adanya satu upaya untuk mendorong agar terjadinya produksi masal di dalam negeri, khususnya untuk komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, motor, dan sistem kendalinya.

"Untuk itu, Kementerian ESDM sekarang menjadi katalisator untuk menyiapkan program dan teknologinya," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/1/2022).

Program konversi kendaraan listrik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menggenjot ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang menargetkan untuk mencapai jumlah kendaraan roda dua sebanyak 13 juta unit pada 2030.

Dadan mengungkapkan, pada saat ini konversi dilakukan di Workshop Ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE). Workshop itu telah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan.

P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Surat BPKB atau STNK sepeda motor juga telah disesuaikan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI.

"2021 Kementrian ESDM melaksanakan program uji coba konversi 100 unit kendaraan operasional dinas, dan pada 2022 Kementrian ESDM menargetkan konversi sepeda motor listrik 1.000 unit yang berasal dari BUMN, pemerintah daerah, kementrian/lembaga pemerintah pusat, dan masyarakat," jelas Dadan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper