Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif di 2022. Namun, insentif PPnBM tahun ini berbeda dengan PPnBM tahun lalu.
Di tahun 2021, PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun, maka pada tahun ini besarannya dikurangi di tiap kuartal.
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Baca Juga
Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.
Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun, kemarin akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.
Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.
“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga [price sensitive] sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.