Bisnis.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM juga harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.
Adapun, cara perpanjangan SIM ada dua macam yaitu secara online dan offline.
Dilansir dari Suzuki, anda bisa mendaftar perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.
Sebaliknya, perpanjangan SIM offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke Satgas dan SIM keliling. Diantara keduanya, SIM keliling adalah layanan yang paling memudahkan masyarakat daerah.
Layanan ini berupa mobil SIM keliling yang akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu.
Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung ke Satpas Polres. Selain itu SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya atau masih aktif.
Apabila anda telat memperpanjang SIM satu hari saja, maka tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini.
Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.
- SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.
- Membawa uang untuk perpanjangan SIM.
Cukup dengan membawa tiga syarat ini, anda bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri karena setibanya di sana anda harus mengisi formulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel