Bisnis.com, JAKARTA – Aturan uji emisi yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta dinilai akan mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli mobil bekas ke depan.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika mobil dan motor dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, kebijakan ini akan merontokkan harga aftermarket mobil tua di kota-kota yang menerapkan aturan uji emisi, terutama yang masih menggunakan teknologi karburator.
Sebab, saat membeli mobil bekas, calon pembeli akan mempertimbangkan kadar emisi sebagai dasar pengambilan keputusannya untuk membeli.
"Bukankah tidak ada gunanya menghamburkan uang membeli kendaraan bekas yang tidak mungkin dipakai untuk menunjang mobilitas di jalan" katanya, ketika dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Tak hanya itu, ia pun menyoroti program uji emisi yang tidak didahului oleh sosialisasi yang masif serta persuasif terhadap masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan menyebabkan kepanikan dan kebingungan para pemilik kendaraan bermotor.
"Tidak bagus kalau hanya dilaksanakan secara parsial dan tidak ada kontinuitas," tambahnya.
Sementara itu, pedagang mobil bekas dari dealer Jordy Motor MGK Kemayoran, Andi mengatakan aturan uji emisi akan memberikan dampak baik untuk udara Jakarta ke depannya.
"Kalau untuk uji emisi saya rasa bagus ya untuk udara jakarta kedepannya," ujar Andi.
Andi pun merasa kebijakan ini tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas karena konsumen sudah mengetahui kondisi keadaan mobil yang akan dibelinya.
"Sampai saat ini untuk penjualan masih baik - baik saja, " tutur Andi.
Ia pun merasa prospek ke depannya mobil bekas akan baik baik saja, dikarenakan dengan adanya uji emisi, konsumen juga mengetahui kondisi kendaraan yang akan dibeli.