Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM Bisa Tingkatkan Penggunaan Kendaraan Listrik di Dalam Negeri

Berlakunya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik dinilai akan memberi dampak positif pada penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam negeri.
Ilustrasi kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU./ANTARA
Ilustrasi kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Berlakunya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik dinilai akan memberi dampak positif pada penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam negeri.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021. Beleid tersebut bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

Melalui kebijakan baru itu, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Dengan DPP 0 persen dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pengamat Otomotif Bebin Djuana pun optimistis berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

“Mulai berlakukanya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober 2021 nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (22/9/2021)

Bebin menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil.

Ketika salah satu komponen termahal kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, kata dia, maka dunia transportasi nasional mempunyai masa depan yang sangat cerah.

Terlebih, EV memiliki biaya pemeliharaan yang lebih mudah dan murah, serta biaya per kilometer yang jauh lebih murah dibandingkan dengan kendaraan bermesin bakar. Keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik tentunya akan semakin meningkat.

“Harapan saya, pemberlakuan bebas PPnBM pajak untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga 3–5 tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril memastikan kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan untuk kendaraan listrik.

Apalagi, menurut Bob, saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50 persen dari total kapasitas listrik yang ada, dengan daya mampu listrik mencapai 57 Gigawatt (GW).

“Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper