Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM Masih Berlaku, Pemerintah Diminta Rombak Aturan Pajak

Pemerintah seharusnya lebih fokus dengan aturan pajak dari sisi emisi guna mendukung inovasi mobil berwawasan lingkungan. 
Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan saat pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan saat pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta merombak aturan perpajakan di industri otomotif guna membentuk ekosistem yang lebih baik. 

Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengatakan saat ini masyarakat masih menanggung 40 persen pajak yang tumpang tindih dari setiap harga mobil yang dibeli masyarakat. 

"Memang di industri ini bukan rahasia lagi masyarakat menanggung 40 persen pajak yang tumpang tindinh. Pemerintah perlu mengubah aturan perpajakan agar lebih relevan dengan perkembangan otomotif ke depan," katanya kepada Bisnis, (2/9/2021).

Adapun, dia menyampaikan aturan PPnBM harusnya dipertimbangkan lagi baik terhadap pengenaan maupun besarannya. Sama halnya di negara maju, pemerintah seharusnya tidak memandang mobil sebagai barang mewah melainkan alat yang membantu transportasi masyarakat. 

"Bahkan, ada aturan sedan dikenakan sebagai barang mewah, yang mana sebenarnya itu adalah alasan pemerintah untuk melindungi MVP. Nah itu harus ditinjau lagi," sebutnya. 

Dia menuturkan pemerintah seharusnya lebih fokus dengan aturan pajak dari sisi emisi guna mendukung inovasi mobil berwawasan lingkungan. 

"Ini harusnya dipercepat. Memang masyarakat kurang peduli, tetapi kalau pajak mobilnya berdasarkan emisi, maka tentu masyarakat akan mempertimbangkan mobil yang memiliki emisi tinggi dan perlahan akan ditinggalkan. Industri pun akan berlomba untuk membuat mobil berteknologi ramah lingkungan," imbuhnya. 

Kendati demikian, Bebin menganggap diskon PPnBM tidak perlu dilanjutkan lagi. Pemerintah juga tidak perlu memberi insentif berkepanjangan guna mendorong industri otomotif yang mandiri dan kuat. 

"Lagi pula, insentif yang pemerintah berikan pada mobil baru membuat penjualan mobil bekas menjadi korban. Dan justru tidak bagus untuk ekosistem otomotif Tanah Air," imbuhnya. 

Adapun, kebijakan diskon PPnBM 100 persen yang disahkan Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 telah berakhir pada Agustus 2021. 

Tanpa ada perubahan aturan, sepanjang September-Desember diskon tersebut akan susut dari 100 persen menjadi 25 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper