Bisnis.com, JAKARTA — Insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM 100 persen masih berlaku meski sudah tak sebanyak bulan lalu.
Adapun, PPnBM 100 persen untuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan memiliki komponen lokal minimal 60 persen telah berakhir pada Agustus 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, diskon PPnBM akan berkurang menjadi 25 persen pada September hingga Desember.
Meskipun demikian, Bisnis mencatat ada potensi diskon PPnBM 100 persen bisa saja kembali diperpanjang karena Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar insentif tersebut dapat digulirkan lagi.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Kamis (2/9/2021), ada 13 model kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut. Dari jumlah tersebut, di antaranya memiliki harga jual di bawah Rp200 juta.
Daftar kendaraan yang mendapatkan diskon pajak ini makin sedikit jika dibandingkan dengan akhir Agustus lalu. Setidaknya masih ada sekitar 23 mobil yang masuk dalam daftar insentif fiskal. Berikut daftar mobil tersebut, dikutip dari laman resmi masing-masing merek:
Toyota Avanza
- 1.3 E STD M/T: Rp197.500.000
- 1.3 E M/T: Rp199.900.000
Daihatsu Grand New Xenia
- X MT 1.3 STD: Rp193.700.000
Daihatsu Gran Max MB
- MB 1.3. D FH E4: Rp172.300.000
- MB 1.3 D FF FH E4: Rp178.600.000
- MB 1.5 D PS FH E4: Rp188.100.000
Honda Brio RS
- Brio RS MT: Rp189.300.000
- New Honda abrio RS M/T Urbinate Edition : 195.300.000
Suzuki Ertiga
- All New Ertiga GA MT: Rp199.400.000
Wuling Confero S
- Confero S 1.5C Lux MT: Rp179.800.000
- Confero S 1.5C Lux+ MT: Rp181.800.000
- Confero S 1.5L Lux MT: Rp191.800.000
- Confero S 1.5L Lux+ MT: Rp193.800.000