Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai melelang mobil klasik Mini Cooper Edisi 40 Anniversary. Mobil hasil selundupan ini berhasil dijual dengan harga Rp 456.331.983 dari harga awalnya Rp 152.110.661.
"Mobil Mini Cooper 40, spareparts otomotif, speaker, dan mini fan laku di harga mendekati 300 persen dari harga limit," kata Kepala KPKNL Jakarta II DJKN Kementeriian Keuangan Ali Azham Noveansyah, Jumat (30/7/2021).
Harga di atas tidak murni harga mobilnya saja, tetapi ada beberapa barang lain yang turut dilelang dalam paketan Mini Cooper 40 tersebut. Proses pelelangan ini ditutup pada Kamis, 29 Juli 2021.
Pemenang lelang selanjutnya diminta untuk melunasi sisa biaya yang harus dibayar setelah sebelumnya sudah menyetorkan uang sebesar Rp 72 juta sebagai jaminan.
Pemenang juga wajib melunasi biaya sewa gudang. Kemudian unitnya dapat diambil di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Mini Cooper 40 atau dikenal sebagai Mini Cooper S 40th Anniversary Edition Tahun 1999 diproduksi oleh British Motor Corporation (BMC) dari 1959 hingga 2000. Mobil ini muncul sebagai ikon Inggris sejak 1960-an.
Baca Juga
Mobil klasik Mini Cooper 40 ini didesain berdasarkan seri Cooper S. Mesinnya injeksi kapasitas 1.275cc. Mobil yang dilelang ini berwarna merah mulberry dengan interior kulit. Odometernya sudah mencapai 21.130 mil atau sekitar 34.000 kilometer.