Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Berlanjut, Begini Tata Cara Berkendara Sesuai Aturan

Berdasarkan instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang pasien menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Berbeda PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Perubahan nomenklatur PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Berdasarkan poin ketiga huruf l dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper