Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Kegunaan & Syarat Pembuatan Smart SIM, Bisa Jadi Uang Elektronik

Ada beragam fitur baru berbasis IT yang ditanamkan dalam Smart SIM. Salah satu fitur unggulan dari Smart SIM adalah uang elektronik.
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi masa berlakunya akan segera habis, mungkin sudah mendengar tentang Smart SIM atau SIM Pintar yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.

SIM berbasis IT tersebut merupakan inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan mulai diluncurkan pada September 2019. Smart SIM adalah SIM elektronik hadir untuk menggantikan SIM lama yang belum terintegrasi dengan fitur-fitur berbasis IT.

Ada beragam fitur baru berbasis IT yang ditanamkan dalam Smart SIM. Salah satu fitur unggulan dari Smart SIM adalah uang elektronik.

“SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp2 juta,” tulis keterangan resmi di laman Indonesia.go.id yang dikutip, Senin (12/7/2021).

Bukan hanya itu, Smart SIM baru juga memuat data pengguna kendaraan bermotor. Selain data yang tertulis pada kartu, Smart SIM juga tersambung dengan data digital pemiliknya.

Saat kartu tersebut dipindai, maka data Anda akan langsung terbaca. Data digital tersebut memuat informasi tentang pelanggaran, kecelakaan, hingga nomor telepon penting.

Akses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Smart SIM online, yang dapat diunduh gratis di Google PlayStore. Pastikan juga handphone telah dilengkapi dengan fitur near field communication (NFC) untuk memindai Smart SIM.

Berikut adalah syarat mengganti SIM lama ke Smart SIM, menurut laman Indonesia.go.id:

1. Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke Smart SIM

2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

3. Melampirkan foto copy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar

4. Verifikasi data oleh petugas

Biaya pembuatan Smart SIM terbaru:

• Smart SIM A: Rp120.000

• Smart SIM B1: Rp120.000

• Smart SIM B2: Rp120.000

• Smart SIM C: Rp100.000

• Smart SIM D: Rp50.000

Biaya perpanjangan dan penggantian Smart SIM terbaru:

• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM A: Rp80.000

• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B1: Rp80.000

• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B2: Rp80.000

• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM C: Rp75.000

• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM D: Rp30.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper