Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan periode kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen belum memberikan efek signifikan terhadap penjualan mobil di dalam negeri.
Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), per Juni 2021 penjualan ritel kendaraan roda empat dan lebih sebanyak 65.765 unit atau hanya naik 2,5 persen secara bulanan.
Namun, bila dibandingkan dengan kondisi tahun lalu, capaian Juni 2021 melesat signifikan atau naik 120,3 persen. Pasalnya, seperti diketahui Juni 2020 masuk dalam periode awal industri otomotif tertekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Sementara itu penjualan pabrik ke dealer pada Juni 2021 tumbuh kencang, atau naik 32,6 persen secara bulanan menjadi 72.720 unit.
Pada tahun ini, tepatnya sejak Maret 2021, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menggeliatkan kembali industri otomotif melalui kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keluarnya aturan insentif PPnBM DTP 100 persen dinilai dapat menciptakan efek ganda pada sektor otomotif
Kemudian kebijakan PPnBM DTP 100 persen yang awalnya hanya berlaku hingga Mei 2021 diperpanjang hingga Agustus 2021. Pemerintah berharap hal ini akan memberikan dampak lebih jauh terhadap industri otomotif dan turunannya.
Adapun berdasarkan laporan Gaikindo, total kumulatif penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada Januari–Juni 2021 tercatat sebanyak 387.873 unit, naik 33,5 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, Toyota sepanjang semester pertama tahun ini membukukan penjualan ritel 120.717 unit. Volume tersebut menempatkannya sebagai merek terlaris di pasar otomotif Indonesia dengan pangsa 31,1 persen.