Bisnis.com, JAKARTA – Dealer Toyota di Indonesia, Auto2000 masih menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 50 persen, lantaran aturan resmi perpanjangan insentif PPnBM nol persen belum dirilis sampai saat ini.
“Ya, mengikuti aturan resmi yang sudah keluar,” ujar Customer Satisfaction and Marketing Communication Department Head at PT Astra International Tbk – Toyota Indonesia Cahaya Fitri Tantriani, saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/7/2021).
Dia menambahkan bahwa saat ini dealer masih mengikuti surat dari Toyota Astra Motor (TAM) yang mengatur penjualan di dealer. Tantri mengungkapkan bahwa bila ada perubahan mengenai insentif PPnBM, Auto2000 akan segera menyesuaikan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa diskon PPnBM nol persen, yang semula berlangsung pada Maret–Mei 2021, akan diperpanjang hingga Agustus. Adapun periode diskon PPnBM 50 persen berlanjut hingga Desember.
Namun, hingga berita ini diturunkan, aturan resmi mengenai kebijakan tersebut belum terbit. Alhasil, pembelian mobil pada Juni sampai Agustus masih menerapkan diskon PPnBM 50 persen dan 25 persen pada Oktober hingga Desember.
Sementara itu, Tantri menuturkan bahwa konsumen Toyota tercatat tidak menunda pembelian, meski aturan perpanjangan insentif PPnBM belum dirilis sejauh ini.
Baca Juga
“Sampai saat ini belum ada data yang menunjukkan hal tersebut [penundaan pembelian], karena kami mengedukasi kepada pelanggan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi serta banyaknya promo yang kami berikan. Tentunya ini menarik pelanggan untuk segera mengeksekusi kebutuhan akan kendaraan,” pungkasnya.
Di sisi lain, hal berbeda terjadi di PT Honda Prospect Motor (HPM), agen pemegang merek Honda di Indonesia. Belum terbitnya regulasi resmi yang mengatur perpanjangan insentif PPnBM nol persen membuat konsumen Honda menunda pembelian mobil.
“Memang ada beberapa konsumen yang menunda pembelian sampai aturan detail keluar dan ini sedang kami monitor perkembangannya,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM.
Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku sampai dengan Mei 2021.
Sementara itu, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada periode Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada Oktober sampai dengan Desember 2021.
Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen hingga Agustus.
Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri.
Perpanjangan pemberian insentif PPnBM ini diusulkan Menperin dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional, pada pertengahan Juni 2021.