Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perpanjangan PPnBM 100 Persen Belum Ada, Konsumen Tunda Beli Mobil

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa diskon PPnBM nol persen, yang semula berlangsung pada Maret–Mei 2021, akan diperpanjang hingga Agustus. Adapun, periode diskon PPnBM 50 persen berlanjut hingga Desember.
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Belum terbitnya aturan resmi perpanjangan diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk mobil berkapasitas 1.500 cc, membuat sebagian konsumen menunda pembelian pada bulan ini.

Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menuturkan sampai saat ini perusahaan masih menerapkan diskon PPnBM 50 persen karena aturan detail mengenai perpanjangan relaksasi PPnBM nol persen belum terbit.

“Kami sekarang melakukan penjualan dengan 50 persen tax dahulu dan akan disesuaikan mengikuti aturan yang keluar nanti,” ujar Billy saat dihubungi Bisnis, Rabu (30/6/2021).

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa diskon PPnBM nol persen, yang semula berlangsung pada Maret–Mei 2021, akan diperpanjang hingga Agustus. Adapun, periode diskon PPnBM 50 persen berlanjut hingga Desember.

Namun, kata Billy, belum terbitnya regulasi resmi yang mengatur perpanjangan diskon PPnBM nol persen sampai saat ini membuat konsumen menunda pembelian.

“Memang ada beberapa konsumen yang menunda pembelian sampai aturan detail keluar dan ini sedang kami monitor perkembangannya,” pungkasnya.

Menurut Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso, juga mengungkapkan hal serupa.

Dia menuturkan beberapa konsumen memilih menunda pembeliannya pada periode insentif PPnBM 50 persen dan memilih membeli ketika PPnBM 100 persen kembali diberlakukan.

“Beberapa konsumen kami masih tetap ada yang menunda pemesanannya hingga adanya kepastian peraturan pemerintah mengenai penerapan kembali PPnBM 100 persen,” ujarnya.

Berdasarkan PMK No. 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku sampai dengan Mei 2021.

Sementara itu, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada periode Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada Oktober sampai dengan Desember 2021.

Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen hingga Agustus.

Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keputusan tersebut bertujuan untuk membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri.

Perpanjangan pemberian insentif PPnBM ini diusulkan Menperin dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional, pada pertengahan Juni 2021.

Namun, hingga berita ini diturunkan aturan resmi mengenaik kebijakan tersebut belum terbit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper