Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Aturan Mengemudi di DKI Jakarta

Merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021, ada sejumlah aturan berkendara yang perlu diketahui, berikut daftarnya.
Ilustrasi berkendara. /Auto2000
Ilustrasi berkendara. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA — Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir membuat pemerintah provinsi kembali menggalakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Sampai dengan Senin (21/6/2021), ada penambahan 5.014 kasus baru Covid-19 di Jakarta. Dengan jumlah tersebut, total kumulatif kasus Corona di Jakarta mencapai 479.043 kasus.

Alhasil, PPKM kini memasuki tahap ke-10. Pengetatan mobilitas masyarakat tersebut berlaku mulai 15 sampai dengan 28 Juni 2021.

Merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021, ada sejumlah aturan berkendara yang perlu diketahui. Mengutip Auto200, berikut daftarnya:
 
1. Skema ganjil genap
 
Sama seperti PPKM dan PSBB yang diberlakukan sebelumnya, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan selama PPKM. Sistem ganjil-genap sendiri merupakan salah satu rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
 
2. Jumlah penumpang angkutan umum
 
Bagi Anda yang harus naik angkutan umum sebaiknya ditunda dahulu jika tidak mendesak. Sebab pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum kini maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas normal.
 
3. Penumpang mobil pribadi
 
Mobil pribadi penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkut normalnya. Namun, jika domisili penumpang beralamat sama maka mobil tersebut boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
 
4. Wajib masker
 
Walau mengemudi mobil pribadi, Anda harus tetap mengenakan masker. Sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial menanti bagi pelanggarnya.
 
Selain menjaga keselamatan diri sendiri, namun juga kita harus menjaga keselamatan keluarga di rumah. Terapkan selalu protokol kesehatan secara ketat, meskipun Anda sudah divaksin sekalipun. Ingat, pandemi belum berakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper