Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Motor Listrik Punya SIM Khusus

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Surat izin mengemudi (SIM). /Antara
Surat izin mengemudi (SIM). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 ccsampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik atau sepeda motor listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang. Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas. 

Sementara itu, batas minimum usia kepemilikan SIM pun berbeda untuk setiap golongan. SIM C boleh dimiliki WNI yang telah berusia 17 tahun. SIM CI dan CII boleh dimiliki saat sudah berusia 18 tahun dan 19 tahun. 

Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper