Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambang Batas Rp5 Triliun, Investasi Mobil Listrik Terbuka Lebar

Usulan perubahan PP 73/2019 menjadi langkah baru dari pemerintah untuk mendorong semangat produsen mobil listrik murni.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. ANTARA FOTOrn
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. ANTARA FOTOrn

Bisnis.com, JAKARTA – Usulan Kementerian Keuangan terkait ambang batas investasi mobil listrik sebesar Rp5 triliun diyakini dapat menarik sejumlah pemain baru di segmen kendaraan elektrifikasi.

Usulan tersebut dicetuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (15/3/2021). Dia menyatakan, ingin merevisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM khususnya untuk kedaraan listrik.

Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan bahwa usulan perubahan PP 73/2019  menjadi langkah baru dari pemerintah untuk mendorong semangat produsen mobil listrik murni (BEV) agar semakin cepat berinvestasi di Indonesia.

“Dengan kebijakan pemerintah yang lebih fleksibel dan meringankan calon pelaku bisnis kendaraan BEV ini, dijamin bakal tumbuh pesat pemain-pemain kecil dan menengah baru kendaraan listrik di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi produsen mobil asal Jepang di Indonesia, yang sejauh ini masih melakukan peralihan dari mobil konvensional ke hibrida atau plug-in hybrid (PHEV).

“Jepang sejauh ini masih melakukan perubahan secara perlahan dari mobil BBM beralih ke hybrid dulu, baru kemudian ke kendaraan yang betul-betul ramah lingkungan, yaitu fuel cell electric vehicle [FCEV],” tuturnya.

Sri Mulyani, dalam rapat kabinet, mengatakan bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meyakinkan investor akan datang jika hanya mobil listrik yang bebas PPnBM.

Secara detail, berikut usulan perubahan tarif PPnBM dalam program kendaraan listrik:

Usulan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik

 
 

Jenis

PP 73/2019

Skema I

Skema II

 
 

BEV

0%

0%

0%

 

PHEV

0%

5%

8%

 

Full Hybrid

2-8%

6-8%

10-12%

 

Mild Hybrid

8-10%

8-12%

12-14%

 

Untuk itu, pemerintah akan menggunakan skema kedua asalkan para investor benar-benar merealisasikan kucuran modal dan tak hanya berjanji investasi. Pemerintah mensyaratkan dana yang masuk harus di atas Rp5 triliun.

“Jadi untuk menciptakan level playing field [kesetaraan dalam berbisnis], Oke [disetujui] tapi betul-betul capai Rp5 triliun. Nanti BKPM yang enforce mengenai verifikasi. Tentu Dirjen Pajak juga lihat untuk mendapat insentif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper