Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM 0 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Keputusan Menperin

Keputusan Menteri Peridustrian mengatur tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan relaksasi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merilis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169/2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Kepmen tersebut mengatur untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. 

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20/2021,” kata Agus melalui siaran pers, Senin (1/3/2021).

Agus mengemukakan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi ketentuan berupa pembelian komponen lokal. Setiap kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan adalah yang menggunakan komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen. 

Kepmenperin 169/2021 tersebut juga menyebutkan, ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” ujar Agus.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper