Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Bebas PPnBM, Gaikindo: Penjualan Bisa Naik 40 Persen

Gaikindo optimistis insentif PPnBM kendaraan bisa mengerek penjualan mobil hingga 40 persen atau mencapai 70.000 unit per bulan.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto. /Bisnis.com
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan angka penjualan mobil bisa terkerek hingga 70.000 unit per bulan atau sebesar 40 persen berkat insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto optimistis insentif tersebut bisa membuat penjualan dan produksi otomotif kembali normal. Terlebih, selama pandemi Covid-19, penjualan mobil di dalam negeri mengalami penurunan, Gaikindo sampai tiga kali merevisi target penjualan mobil pada 2020.

Dia menerangkan proyeksi awal 1,1 juta unit, lalu di revisi menjadi 600.000 unit, kemudian revisi lagi ke 525.000 unit. Sementara, realisasi total penjualan pada 2020 sebanyak 532.000 unit.

"Pada Maret hingga Mei 2021 angka penjualan bisa meningkat dari 50.000 per bulan mungkin bisa sampai 60.000-70.000 unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus itu," kata Jongkie dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (18/2/2021).

Dia menyebut operasi industri otomotif bisa terhenti jika penjualan dan produksi tidak kembali normal. Adapun, jika ini terjadi maka akan berdampak pada nasib pekerja di sektor industri otomotif.

“Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan kurang dari 1500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen di tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper