Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Baru Bebas PPnBM, Jual Avanza Bekas Tahun Muda Boncos

Pada prinsipnya harga mobil bekas akan mengikuti harga mobil baru. Hal ini akan berlaku penuh untuk mobil bekas tahun muda.
Pedagang mobil bekas menunggu calon pembeli di WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (9/8/2019). - ANTARA
Pedagang mobil bekas menunggu calon pembeli di WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (9/8/2019). - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) alias nol persen pada Maret-Mei 2021 terhadap mobil dengan ketentuan tertentu.

Hal ini diperkirakan akan membuat harga mobil turun puluhan juta rupiah. Sebagai contoh, Toyota Avanza keluaran terbaru yang dibanderol dengan kisaran Rp200 juta-an harganya akan terpangkas menjadi sekitar Rp180 juta-an. 

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan pada prinsipnya harga mobil bekas akan mengikuti harga mobil baru. Dengan demikian apabila diler memanfaatkan pembebasan PPnBM dengan menurunkan harga Toyota Avanza hingga Rp20 juta, harga mobil bekas Avanza akan turun lebih kurang dengan angka yang sama. 

"Tapi tidak semua Avanza bekas akan turun Rp20 juta. Hanya Avanza tahun muda, dalam artian mobil yang berumur 4 tahun atau kurang [Avanza 2017-2020]," katanya kepada Bisnis, Senin (15/2/2021).

Fischer melanjutkan bahwa semakin tua mobil bekas akan semakin kecil terkena dampak dari kebijakan PPnBM nol persen. Dia memberikan contoh, dengan asumsi harga Avanza baru turun Rp20 juta, maka Avanza tahun 2016 kemungkinan hanya akan turun sekitar Rp5 juta dari harga normal. 

"Karena Avanza yang di atas 4 tahun sudah beda jauh harganya dengan Avanza baru. Avanza 2016 misalnya sekarang cuma Rp130 juta sampai Rp135 juta," jelas Fischer. 

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut juga berlaku untuk mobil bekas lainnya. Pada prinsipnya, mobil bekas yang masih memiliki spesifikasi sama dengan mobil keluaran tahun ini, akan terkena dampak 100 persen dari pembebasan PPnBM. 

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021. Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil untuk memberikan daya ungkit terhadap industri otomotif yang terkapar sepanjang tahun lalu. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat penjualan kendaraan bermotor roda empat turun hampir separuhnya. 

Dia berharap insentif pajak yang menyasar langsung kepada konsumen akan mendorong penjualan mobil penumpang sekitar 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan perhitungan pemerintah hal ini akan memberikan keuntungan dari segi penerimaan pajak industri otomotif dan pendukungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper