Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STNK Hilang? Berikut Cara Mengurus dan Biayanya

STNK, kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran serta pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Loket khusus pelayanan STNK korban bencana banjir di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./ANTARA-Pradita Kurniawan Syah
Loket khusus pelayanan STNK korban bencana banjir di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./ANTARA-Pradita Kurniawan Syah

Bisnis.com, JAKARTA – Kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, dan STNK membuat seseorang kebingungan dan harus segera mengurusnya.

STNK, kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran serta pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.

Ketika kehilangan STNK, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

1. Buat Surat Kehilangan

Begitu menyadari STNK hilang, segera datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melaporkan kejadian kehilangan, tetapi sekaligus mengurus surat kehilangan. Surat itu akan menjadi bukti sah sementara yang menginformasikan bahwa STNK hilang.

2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, mempersiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus STNK yang hilang, yakni:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi dan lakukan langkah berikut:

- Mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke loket STNK hilang. Sertakan juga berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

- Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari samsat. Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Untuk itu, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Ini untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat.

- Membayar pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan. .

- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

• Rp50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

• Rp75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

• Rp0: Pengesahan STNK

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga kamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper